Segini Besaran Gaji Guru PPPK Temanggung yang Dikontrak Juli 2022

Segini Besaran Gaji Guru PPPK Temanggung yang Dikontrak Juli 2022 - GenPI.co JATENG
Ilustrasi penyerahan SK pengangkatan PPPK. (Foto: pemalangkab.go.id)

GenPI.co Jateng - Guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung akan menerima gaji sesuai standar yang ditetapkan.

Gaji ini disesuaikan dengan masa kerja dan status sekolah, seperti lulusan S1 atau S2.

Gaji ini berkisar Rp 1 juta sampai Rp 1,2 juta per bulan. Jika telah diangkat menjadi guru PPPK, maka gaji disesuaikan dengan aturan, yakni sekitar Rp2,9 juta per bulan.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 62 PPPK Nakes Pemkab Pemalang Akhirnya Diangkat

Pada kontrak ini nanti dengan Pemkab Temanggung melalui SK Bupati.

Para guru yang lolos PPPK ini akan menandatangani kontrak pada Juli 2022.

BACA JUGA:  Siap, Lur! Batang Mengusulkan Rekrut 887 PPPK, Mayoritas Guru

Sebelum penandatanganan kontrak, statusnya tetap sebagai guru honorer.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo, mengatakan hasil seleksi tahap 1 dan 2 terdapat 1.461 orang guru yang lolos di Kabupaten Temanggung.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Jumlah Guru Agama Penerima Insentif Jateng Ditambah

“Hasil seleksi tahap 1 dan 2, ada 1.461 orang yang lolos. Kemarin ada 1 orang yang tidak mengumpulkan (berkas) saat pemberkasan, padahal sudah lolos seleksi tahap 2,” kata Agus, seperti dikutip jatengprov.go.id, Selasa (15/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya