
"Kami masih menelusuri aliran uang hasil penggelapan ini, termasuk kemungkinan ada korban lainnya," sambung Djuhandani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News