
Setelah itu, sistem akan menerbitkan surat pernyataan pendirian perseroan perorangan dan sertifikat pendaftaran pendirian perseroan yang dapat diunduh oleh pemohon.
Kepemilikan sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan berarti kegiatan usaha telah berbadan hukum.
Yuspahruddin menuturkan ada sejumlah keuntungan memiliki perseroan perorangan yakni kemudahan akses perbankan, peluang tumbuh dan menciptakan lapangan kerja baru.(*)
BACA JUGA: Menikmati Jernihnya Sungai Welo di Pekalongan, Bisa Susur Sungai!
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News