Operasi Bersinar, Polres Batang Sita 2,23 Gram Sabu-sabu

Operasi Bersinar, Polres Batang Sita 2,23 Gram Sabu-sabu - GenPI.co JATENG
Suasana rilis Polres Batang. (Foto: ANTARA/Kutnadi)

Dia diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara, pemilik sabu-sabu dikenai pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

“Sangkaan untuk kurir, perantara atau penjual dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Bambang.(*)

BACA JUGA:  Sip! Dewangga Tekad Putus Tren Buruk PSIS Kontra Bhayangkara FC

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya