Dia diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara, pemilik sabu-sabu dikenai pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
“Sangkaan untuk kurir, perantara atau penjual dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Bambang.(*)
BACA JUGA: Sip! Dewangga Tekad Putus Tren Buruk PSIS Kontra Bhayangkara FC
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News