“Saat mengumandangkan azan tetap menggunakan pengeras suara luar. Jangan sampai suara azan yang keluar sumbang dan dilafalkan secara baik dan benar,” ujar Aqsho.
Kepala Kesbangpol Batang, Agung Wisnu Barata, mengatakan langkah yang diambil oleh Kemenag dengan menerbitkan SE itu karena Indonesia negara hukum.
“SE itu perlu disampaikan agar masyarakat mengetahui informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
BACA JUGA: Banjir Jiken Jadi Siklus 10 Tahunan, Ini Solusi DPUPR Blora
Dia menyoroti kondisi media sosial yang banyak informasi kerap menimbulkan persoalan lantaran disampaikan oleh orang yang memahami.
“Rekan-rekan media ini juga harus berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang benar dan positif. Jangan sampai berkomentar tapi tidak tahu sumber data yang akurat,” pesan dia.(*)
BACA JUGA: Terpapar Covid-19, Adik Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News