
GenPI.co Jateng - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) kembali digencarkan Tim Satgas Covid-19 Kota Pekalongan.
Tim berkeliling ke sejumlah titik keramaian guna mencegah penyebaran varian baru Omicron.
Kepala Polres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Roihadi, mengatakan operasi yustisi ini melibatkan unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kesehatan.
BACA JUGA: Awas! Wali Kota Pekalongan Bakal Sidak Distributor Minyak Goreng
Tim berkeliling ke sejumlah titik seperti tempat objek wisata, perbelanjaan, grosir batik, dan Lapangan Jetayu, pada Senin (28/2)
"Pada operasi ini, kami menemukan 40 warga yang melanggar prokes seperti tidak memakai masker saat berbelanja maupun di lokasi objek wisata. Mereka kami berikan pembinaan dan memberikan masker agar dipakai," kata dia, Selasa (1/3)
BACA JUGA: Ini Lokasi dan Syarat Beli Minyak Goreng Murah di Pekalongan
Menurut dia, operasi yustisi dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap patuh pada prokes karena hingga kini kasus Covid-19 belum selesai.
Berdasarkan data Dinkes Kota Pekalongan, jumlah kasus positif Covid-19 mencapai seratusan orang.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Warga Binaan Rutan Pekalongan Divaksin Booster
Dari jumlah tersebut sebagian pasien dirawat di RSUD dan lainnya menjalani isolasi mandiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News