
GenPI.co Jateng - Kasus pencemaran baik antartetangga di Jepara berakhir damai berkat keadilan restoratif atau restorative justice.
Hal ini ditanggapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Sebelumnya, baik tersangka maupun korban dan keluarga korban bersepakat damai disaksikan petinggi maupun penyidik kepolisian.
BACA JUGA: Ini Ragam Hiburan di Indonesian Art and Cultural Festival 2022
“Tersangka telah dilakukan perdamaian pada 9 Februari 2022 oleh Kepala Kejaksaan Negeri,” kata Kepala Kejari Jepara, Ayu Agung, dikutip Jepara.go.id, Selasa (22/2).
Kasus pencemaran nama baik itu bermula saat tersangka, Sofiyatun sengaja merusa kehormatan atau nama baik orang tua saksi korban dengan cara menunjukkan jari ke arah saksi korban sembari mengumpat, Kamis, 10 Juni 20221.
BACA JUGA: Kasus Kematian Covid-19 Jadi 53 Orang, Hendi Ungkap Alasannya
Peristiwa itu terjadi di teras rumah Sofikah, warga Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri.
Seusai mengumpat, terjadilah cekcok antara tersangka dengan saksi korban.
BACA JUGA: Lahan Pembangunan Tol Jogja-Bawen Mulai Dipatok, Ini Titiknya
Sebab, saksi korban merasa malu ibu kandungnya dituduh melakukan perbuatan tidak terpuji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News