
Buntut dari cekcok itu Sofiyatun diseret ke Kejari Kepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dituduh melakukan pencemaran nama baik dan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP.
“Namun, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 9 Februari 2022,” sambung Ayu.
BACA JUGA: Ini Ragam Hiburan di Indonesian Art and Cultural Festival 2022
Dia menjelaskan sejumlah pertimbangan diberikan kepada tersangka menerima keadilan restoratif ini salah satunya tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana.
Selain itu, ancaman sanksi pidana tidak lebih dari lima tahun.
BACA JUGA: Kasus Kematian Covid-19 Jadi 53 Orang, Hendi Ungkap Alasannya
Tersangka juga menyesali perbuatannya, mengakui kesalahannya dan bersedia memenuhi syarat diajukan korban.
Syarat itu yakni meminta maaf di depan keluarga serta memberikan uang pemulihan senilai Rp3,5 juta.
BACA JUGA: Lahan Pembangunan Tol Jogja-Bawen Mulai Dipatok, Ini Titiknya
Uang ini lalu disumbangkan kepada dua masjid yakni di Desa Wedelan dan Desa Banjar Agung melalui kepala desa.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News