Pihaknya menduga daerah tujuan penjualan minyak goreng palsu ini diperkirakan tak hanya sebatas di 3 wilayah tersebut.
Hal ini lantaran bisnis penipuan minyak goreng palsu tersebut telah berjalan selama 3 bulan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, dari keterangan pelaku produk palsu ini telah dijual hingga wilayah Pati dan Rembang.
BACA JUGA: Terima 2.000 Liter Minyak Goreng, Operasi Pasar Batang Sasar Desa
Tempat produksi minyak goreng palsu ini berada di wilayah Kabupaten Demak.
Ada sebanyak 2 korban asal Kabupaten Kudus membeli 22 jeriken minyak goreng dari pelaku dengan harga Rp 16.500 per kg.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng, Ini Lokasinya
Pihaknya juga mengamankan puluhan jeriken kosong yang diduga bakal digunakan untuk aksi penipuannya.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
BACA JUGA: Syukurlah, Wonosobo Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Pekan Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha kerupuk di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, tertipu setelah membeli minyak goreng yang diduga palsu.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News