
Sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank berbeda, komplotan ini lalu kabur ke Solo.
Hal ini berasal dari hasil penyelidikan rekaman CCTV.
Para pelaku ini berhasil ditangkap saat bermalam di sebuah hotel di Solo pada 17 Februari 2022.
BACA JUGA: Harga Kedelai Impor Naik, Beredar Kabar Produsen Tahu Kudus Mogok
Polisi menduga aksi mereka melibatkan orang dalam bank. Hal ini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam pidana pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.(*)
BACA JUGA: BI Solo Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Solo Raya Makin Yahud
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News