Atas perbuatannya pelaku terancam sanksi pidana 1 – 8 tahun dan denda maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal,” ujar Dwi, dikutip Antara, Jumat (18/2).(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News