Bea Cukai Kudus Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,9 M

Bea Cukai Kudus Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,9 M - GenPI.co JATENG
Rokok ilegal. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Atas perbuatannya pelaku terancam sanksi pidana 1 – 8 tahun dan denda maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal,” ujar Dwi, dikutip Antara, Jumat (18/2).(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya