Waduh, 264 Perangkat Desa di Batang Terancam Dipecat Karena Ini

Waduh, 264 Perangkat Desa di Batang Terancam Dipecat Karena Ini - GenPI.co JATENG
Bupati Batang, Wihaji. (Foto: Media Center Batang)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 264 perangkat desa di Batang terancam dipecat karena pendidikan terakhir belum memenuhi persyaratan minimal yakni SMA atau sederajat.

Sebab, berdasarkan peraturan bupati terbaru, pendidikan perangkat desa minimal SMA atau sederajat.

Bupati Batang, Wihaji, memberikan kelonggaran hingga 2024 agar mereka bisa segera mendapatkan ijazah SMA atau sederajat.

BACA JUGA:  Terdakwa Positif Covid-19, Sidang Kasus Budhi Sarwono Ditunda

Jika tidak, ratusan perangkat desa ini terancam dipecat.

“Semangatnya agar ada peningkatan Sumber Daya Manusia. Karena sekarang dibutuhkan SDM yang kompetitif,” kata Wihaji, dikutip Batangkab.go.id, Selasa (15/2).

BACA JUGA:  Perhatian! Rumkitlap di Benteng Vastenburg Solo Terima Pasien OTG

Awalnya 264 perangkat desa ini terancam dipecat berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2016 yakni seluruh perangkat desa minimal berijazah SMA atau sederajat pada 2022.

Namun, dengan pertimbangan sejumlah OPD, Inspektorat, dan Bagian Hukum, bupati menerbitkan aturan baru dengan masa perpanjangan hingga 2024.

BACA JUGA:  Warga Batang, Ayo Bayar PBB! Hadiahnya Sepeda Motor hingga Kulkas

“Perbup baru  perpanjang batas akhir pendidikan tiga tahun kedepan atau hingga tahun 2024,” ujar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya