
Mereka adalah warga Bumi Kartini yang berstatus bujang atau gadis, janda dan duda.
Untuk mendaftar nikah massal ini mereka mendaftarkan diri di KUA masing-masing kecamatan difasilitasi desa.
Sementara, untuk calon pengantin nonmuslim, mendaftar melalui pemuka agama sebagai penghubung pencatatan perkawinan di Disdukcapil Jepara.(*)
BACA JUGA: Ini Sederet Proyek Gibran yang Ditarget Kelar Tahun Ini
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News