
Menurut Harys, tunggakan pedagang itu ada yang berdalih tak memiliki uang.
Selain itu, ada pula yang mengklaim masih memiliki hak guna bangunan hingga 2021. Padahal, statusnya rampung pada 2016 lalu.
Masa efektif penarikan sewa kios itu dimulai pada 2018 setelah pedagang meneken surat perjanjian sewa.
BACA JUGA: Airlangga Hartarto: Indonesia Negara Terbaik ke-4 Tangani Pandemi
Dinas Pasar Kudus berulang kali menyurati para pedagang, setelah sempat menempelkan stiker bertuliskan "belum membayar retribusi PKD" di kios.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News