Bergabungnya kedua faskes supaya bisa memberikan pelayanan sesuai standar medis dan peraturan yang berlaku.
Faskes ini juga mesti menerapkan prinsip pelayanan cepat, mudah, dan pasti.
Selain itu, faskes ini juga diharapkan tidak membeda-bedakan pelayanan kesehatan untuk peserta JKN-KIS dan pasien umum.
"Karena hak semua pasien adalah sama, jadi tidak ada istilah pasien nomor satu dan nomor dua dan seterusnya," jelas dia. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News