Pemerintah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.
Menurut dia, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter disubsidi menggunakan dana BPDP KS.
Selain itu, pemerintah akan menindak pihak yang tidak menjalankan kebijakan minyak goreng murah 1 harga ini.
BACA JUGA: Ini Penyebab Mahasiswa IAIN Salatiga Meninggal Usai Diksar Mapala
"Tentu pemerintah punya satgas pangan untuk mengambil tindakan apabila harganya tidak dipatuhi," jelas dia.(ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News