GenPI.co Jateng - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan Jepara turun level PPKM menjadi Level 1.
Meski demikian, Pemkab Jepara terus mengejar cakupan vaksinasi baik lansia maupun anak usia 6 – 11 tahun dengan sistem jemput bola.
“Permendagri ini berlaku mulai tanggal 25 hingga 31 Januari 2022,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jepara, Mudrikatun, dikutip Jepara.go.id, Selasa (25/1/2022).
BACA JUGA: Jos! Penanganan Kawasan Kumuh di Solo Jadi Percontohan Nasional
Dia menjelaskan penurunan level 1 ini disebabkan oleh rendahnya penularan Covid-19 di Bumi Kartini.
Data per Selasa, jumlah pasien Covid-19 tersisa satu orang dengan menjalani isolasi mandiri.
BACA JUGA: Hati-Hati! Jalan Tol Banyak Berlubang, Ganjar Sampai Ngepot, Lho
Kendati demikian, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada, agar penularan kasus Covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin.
“Saat ini kita masuk zona kuning, tapi jangan sampai lengah dan tetap waspada,” ujar Mudrikatun.
BACA JUGA: Unnes Siapkan Perkuliahan Hibrida Februari Mendatang
Dinkes Jepara juga terus mempercepat vaksinasi kepada sasaran lansia dan anak-anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News