Ini Cara Bayar PBB Online di Kota Pekalongan, Mudah Tanpa Ribet

Ini Cara Bayar PBB Online di Kota Pekalongan, Mudah Tanpa Ribet - GenPI.co JATENG
Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Warga Kota Pekalongan kini dapat dengan mudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal ini seiring adanya layanan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB eletronik sejak 18 Januari 2022.

Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, Data, dan Informasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Adam Muhammad, mengatakan pihaknya mulai mencetak SPPT massal dan membuka layanan SPPT PBB elektronik sejak 18 Januari 2022.

BACA JUGA:  Jos! Ekspor Kota Pekalongan Naik Rp 57,6 M, Sarung Batik Favorit

Pemkot telah meluncurkan SPPT PBB secara elektronik pada akhir Desember 2021.

Kini layanan ini sudah mulai efektif dimanfaatkan oleh para wajib pajak.

BACA JUGA:  Duh! Ratusan Warga di Kota Pekalongan Ngungsi Gara-Gara Banjir

"Saat ini, masyarakat dapat mengakses PBB secara daring melalui website pbb.pekalongankota.go.id," kata dia, Selasa (25/1).

Adam menjelaskan beberapa fitur layanan yang dapat diakses secara daring, yaitu SPPT elektronik, surat keterangan lunas PBB, dan bagian untuk mengetahui berapa jumlah tagihan peserta.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Disdukcapil Kota Pekalongan Tambah Jam Pelayanan

Fitur-fitur yang disediakan ini untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB dan pajak lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya