
Rofik menjelaskan nelayan yang menerima asuransi adalah mereka yang tergolong nelayan kecil.
Hal ini lantaran nelayan di atas 10 GT telah diikutkan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para anak buah kapal (ABK).
“Tapi kalau nelayan (kecil) kan ketika melaut dan ada apa-apa, mereka tidak punya biaya berobat. Mereka tidak bisa melindungi diri sendiri,” imbuh dia.
BACA JUGA: Keren Pol! Jateng Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Program KUR
Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng mencatat hingga 2019 total nelayan kecil yang telah mendapatkan asuransi sebanyak 121.457 orang.
Kuota asuransi nelayan tersebar di sebanyak 24 daerah, yakni Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Pekalongan, Pemalang, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Pekalongan, Kota Semarang, dan Kota Tegal.
BACA JUGA: Kapolda Jateng Copot Oknum Polisi yang Diduga Lecehkan Korban
Asuransi nelayan ini dibiayai dari APBD Provinsi Jateng dan APBN.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News