
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jepara, Edy Marwoto, mengatakan LPJ ini harus memuat semua pelaksanaan APB Desa, bagi hasil pajak dan retribusi, dan bantuan keuangan khusus.
Dia menekankan agar laporan rampung maksimal pada 31 Januari 2022.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News