GenPI.co Jateng - Polsek Panunggalan di Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes).
Hal ini untuk mencegah persebaran Covid-19 di masyarakat
Salah satu upaya yang mereka lakukan adalah dengan blusukan membagikan masker gratis untuk pedagang dan pembeli di pasar tradisional.
BACA JUGA: Jokowi Tinjau Vaksinasi di SDN 3 Nglinduk Grobogan
“Masker yang kami berikan kepada warga masyarakat atau pengunjung Pasar tradisional yang tidak memakai masker atau masker sudah tidak layak pakai,” kata Kapolsek Panunggalan, AKP I Ketut Sudiartha, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Rabu (12/1).
Kapolsek pun meminta masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah.
BACA JUGA: Tenang Lur! Stok Sembako di Grobogan Selama Nataru Aman
Salah satu bagian dari prokes ini wajib dilakukan demi memutus persebaran Covid-19.
Terlebih Grobogan berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
BACA JUGA: Pupuk Subsidi di Grobogan Bermasalah, Pemkab Dorong Distribusi
“Kami sarankan untuk menggunakan masker demi menekan virus Covid-19,” imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News