Ada Pakades, Urus Perkara di PA Kebumen Bisa Diatasi di Kecamatan

Ada Pakades, Urus Perkara di PA Kebumen Bisa Diatasi di Kecamatan - GenPI.co JATENG
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. (Foto: Diskominfo Kebumen)

Umumnya, kasus perceraian dipicu oleh masalah ekonomi. Kemudian, masalah perselingkuhan.

“Untuk usia rata-rata masih muda,” terang dia.

Dari jumlah itu, sebanyak 632 perkara merupakan cerai talak. Artinya suami mengajuakan cerai istrinya.

BACA JUGA:  Waduh! Angka DBD di Pati Naik, Pemkab Minta Warga Gencar 3M Plus

Sisanya, sebanyak 2.097 merupakan perkara gugat cerai yang diajukan oleh istri.

Pada periode yang sama juga ada 280 perkara dispensasi menikah bagi calon pengantin yang berumur di bawah 19 tahun.

BACA JUGA:  Sehari Bareng Ganjar di Kebumen: Jajan Cilok hingga Ngopi Bareng

“Angka ini tergolong turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai 304 perkara.,” ujar Suryadi.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya