KPU Tunggu Putusan MK Terkait Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Semarang

KPU Tunggu Putusan MK Terkait Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Semarang - GenPI.co JATENG
KPU masih menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan paslon terpilih di Pilkada Semarang 2024. (Foto: ANTARA/Zuhdiar Laeis)

PPI kemudian mengajukan gugatan ke MK karena menilai penetapan hasil rekapitulasi itu cacat hukum.

Alasan dari PPI yakni tidak dilakukannya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan. (antara/jpnn)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya