
Rinciannya adalah Rp 9 juta berupa uang Rp 100.000-an dan Rp 150.000 berupa uang Rp 50.000-an.
Menurut dia, meski uang tersebut terbakar, tetapi bisa diidentifikasi dengan jelas sesuai dengan persyaratan untuk penukaran uang rupiah.
Syaratnya adalah 2/3 dari fisik uang, ciri-ciri keaslian uang terbukti, dan tidak ada unsur kesengajaan untuk menghancurkan uang tersebut.
BACA JUGA: Viral! Uang Rp 9 Juta Milik Korban Kebakaran Semanggi Solo Hangus Terbakar
“Uang sudah kami serahkan kepada beliau kemarin yang didampingi cucunya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Bimala menegaskan pengakuan awal dari korban adalah uang yang tersebut senilai Rp 8 juta.
BACA JUGA: Gudang Rosok di Solo Terbakar, 12 Rumah Terdampak dan Puluhan Warga Ngungsi
Adapun uang senilai Rp 8 juta ini disimpan di laci lemari kayu miliknya di rumah. Nahas, lemari tersebut terbakar.
Belakangan setelah tim BI Solo menghitung secara pasti nilainya sebesar Rp 9,15 juta.
BACA JUGA: Ya Ampun! Kebakaran Gunung Lawu di Karanganyar Capai Puluhan Hektare
Maka dari itu, dari peristiwa ini Bimala mengimbau agar masyarakat dapat segera menyetorkan uang tunainya ke bank agar lebih aman.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News