GenPI.co Jateng - Kebijakan Bupati Kebumen menuai kritik lantaran dianggap salah oleh sebagian kelompok.
Kritik ini misalnya dilontarkan soal kebijakan perubahan nama jalan dan penetapan jalan satu arah.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, mengatakan semua kebijakannya sudah sesuai aturan.
BACA JUGA: Target 2025 Nihil Kasus Baru HIV/AIDS, Ini Solusi Bupati Kebumen
Perubahan nama misalnya dilakukan sesuai perencanaan dan koridor hukum. Hal ini diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2021.
Nama ruas jalan yang diganti misalnya Jl. Kebumen-Kutoarjo di ruas terminal lama sampai lampu merah Kebungbener yang dinamai Jl KH Hasyim Asy’ari.
BACA JUGA: Ada 50.000 Operator, Semprot Eco Enzyme di Klaten Raih Rekor MURI
Atas perubahan ini, dia menggelar sosialisasi kepada masyarakat.
Pemkab Kebumen siap memfasilitasi perubahan alamat pada KTP dan catatan sipil lainnya.
BACA JUGA: Miris! Batang Kehilangan 100 Meter Bibir Pantai Akibat Abrasi
"Kiami siap mengurus dan memberikannya pelayanan secara gratis. Tidak serta merta dibiarkan begitu saja," kata Arif, seperti dikutip Kebumenkab.go.id, Sabtu (8/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News