
Selanjutnya, penumpang dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun.
“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas, yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” papar Franoto.
Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
BACA JUGA: Naik Kereta dari Solo ke Semarang! Ini Jadwal dan Harga Tiket KA Banyubiru
“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” jelas Franoto.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News