Ketiga nama ini ditindaklanjuti dan dipertimbangkan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan.
Penunjukan pj gubernur itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News