Sanksinya adalah berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, aturan diterapkan Daop 6 demi kenyamanan bersama serta menjaga ketertiban dalam menggunakan transportasi kereta api.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News