
Ixfan menegaskan pengguna jalan wajib mendahulukan jalannya kereta api saat palang pintu perlintasan sudah ditutup.
Adapun petugas penjaga perlintasan maupun alarm peringatan saat KA melintas hanya merupakan alat bantu keamanan.
Maka dari itu, pihaknya menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan tentang keselamatan bagi pengguna jalan di perlintasan sebidang kereta api.
BACA JUGA: HUT RI, KAI Tebar Promo Tiket Kereta Api Bayar 78% dan Tarif Hanya Rp 78.000
"Sosialisasi keselamatan semacam ini diharapkan dapat menggugah kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang," jelas dia.(ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News