Perhatian! Bepergian Melebihi Relasi, Penumpang KA Bakal Disanksi

Perhatian! Bepergian Melebihi Relasi, Penumpang KA Bakal Disanksi - GenPI.co JATENG
Penumpang kereta api di Daop 6 Yogyakarta. (Foto: Daop 6 Yogyakarta)

Selain itu, penumpang akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.

Bagi penumpang sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

BACA JUGA:  Tiket Bisa Dipesan di KAI Access! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna

Selanjutnya petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

BACA JUGA:  Bayar Pakai E-Money! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 21 Juli 2023

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka dia tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka dia tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

BACA JUGA:  Enggak Perlu Bawa Uang Tunai! Bayar Bus Trans Jateng Bisa Pakai QRIS hingga Dompet Digital

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya