GenPI.co Jateng - Selebgram Michael Rendy Wiyono menjadi korban percobaan perampokan yang terjadi di rumahnya di Graha Padma Semarang, yang terjadi pada Minggu (9/7) dini hari.
Dari hasil penyidikan, pelaku E merupakan tetangga korban yang juga merupakan penghuni di perumahan mewah tersebut.
Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo mengatakan tersangka E dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
BACA JUGA: Keren Pol! Siswa SMAN 3 Semarang Maulana Fatahillah Diterima di 21 Kampus Luar Negeri
"Proses hukum tetap berlanjut meskipun korban sudah memaafkan," kata dia, Senin (10/7).
Menurut dia, polisi tetap memproses hukum pelaku percobaan perampokan di rumah selebgram tersebut.
BACA JUGA: Bepergian Mudah dari Semarang ke Grobogan! Ini Jadwal Rute dan Tiket Bus Trans Jateng
Kini pelaku pencurian di rumah milik Michael Rendy Wiyono tersebut telah ditahan.
Sebagai informasi, terjadi upaya perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang.
BACA JUGA: Baru Gabung, PSIS Semarang Akhiri Kontrak David Rumakiek, Ada Apa?
Kejadian ini bermula ketika pelaku mematikan listrik di rumah korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News