Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal, Begini Modusnya

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal, Begini Modusnya - GenPI.co JATENG
Barang bukti paket berisi minuman keras dari Bali sebanyak 96 liter yang diungkap KPPBC Tipe Madya Kudus, Kamis (6/7). (Foto: ANTARA/KPPBC)

GenPI.co Jateng - Pengiriman minuman keras ilegal berupa arak Bali sebanyak 96 liter dari Bali digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal ini dikirim ke pemesannya melalui jasa ekspedisi.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan selama ini pihaknya lebih sering mengungkap pengiriman rokok ilegal.

BACA JUGA:  Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti, Mulai dari Narkotika hingga Miras

Namun demikian, kali ini Bea Cukai Kudus mengungkap upaya pengiriman minuman keras ilegal.

"Minuman keras ilegal tersebut kami ungkap pada Kamis (6/7) di salah satu agen jasa pengiriman paket barang di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus," kata dia, Jumat (7/7).

BACA JUGA:  Gerebek 2 Tempat di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Sandy menjelaskan pengukapan kasus ini berawal dari hasil analisis informasi intelijen yang diterima dari Bea Cukai Surakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah itu Bea Cukai Kudus melakukan penyelidikan di lapangan terkait pengiriman minuman keras ilegal ini.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Viral Video Karyawati Pabrik dan WNA di Jepara Pesta Miras

Miras yang diduga ilegal dari Bali ini didapati dari salah satu agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya