
Di sisi lain, 2 pelanggaran administratif terdiri dari kasus adanya pantarlih yang status kependudukannya tidak sesuai dan kasus pantarlih tidak menempelkan stiker, serta tidak memberikan tanda terima coklit.
“Penanganan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 4 kasus terdiri dari ASN tak netral dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu, ASN berfoto bersama dan menunjukkan perilaku keberpihakan dengan salah satu bakal calon legislatif,” papar dia.
Ada pula 2 kasus kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dengan terlibat dalam proses verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu.
BACA JUGA: Wow! Jelang Pemilu 2024, 10 Kapolres di Jawa Tengah Diganti
Di samping itu, terkait 36 dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Jateng menghentikan karena tak terbukti dan tak memenuhi unsur pelanggaran.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News