GenPI.co Jateng - Bupati Demak menerbitkan surat edaran terbaru menanggapi beredarnya varian Omicron. Dalam SE itu disorot soal penguatan kapasitas rumah sakit dan ketersediaan oksigen.
Untuk mengantisipasi merebaknya varian omicron, pemkab harus memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 salah satunya ruang perawatan isolasi.
Rumah sakit juga harus mempersiapkan ruang ICU dan obat-obatan serta oksigen.
BACA JUGA: Yuk, Calon Ibu Pakai Aplikasi Elsimil Demi Cegah Stunting
Selain itu, tempat-tempat publik juga wajib memasang Peduli Lindungi misalnya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata dan lainnya.
Kemudian, Pemkab Demak juga mendorong percepatan vaksinasi sesuai kelompok sasaran.
BACA JUGA: Ikut Vaksinasi Covid-19, Sri Atun Bawa Pulang Hadiah Sepeda Motor
Vaksin yang dipakai dianjurkan tidak hanya menggunakan Sinovac, tetapi juga merek lain seperti AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson&Johnson.
“Perlu juga percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan capaian dosis pertama dan kedua,” begitu bunyi SE, seperti dikutip Demakkab.go.id, Kamis (6/1).
BACA JUGA: Asyik! Punya GPP, Pelayanan Masyarakat di Wonosobo Makin Mudah
Tak kalah penting, Satgas Covid-19 di level kecamatan dan desa/kelurahan juga harus mengintensifkan pelacakan kontak dan tes untuk menemukan kasus baru Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News