Di sisi lain pihaknya juga berkoordinasi dengan kedutaan dua negara.
Wishnu menegaskan pada prinsipnya Indonesia merupakan negara terbuka dan bebas dikunjungi WNA.
“Selama mereka berada dan berkegiatan di Indonesia harus sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia. Intinya kami menerapkan kebijakan selektif dalam hal keberadaan orang asing,” jelas dia.(*)
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Wonosobo Buka 2 Layanan Pembuatan Paspor Haji, Ini Lokasinya
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News