Tega Potong Kelamin Suami di Solo, Istri Jadi Tersangka dan Terancam Dipenjara 5 Tahun

Tega Potong Kelamin Suami di Solo, Istri Jadi Tersangka dan Terancam Dipenjara 5 Tahun - GenPI.co JATENG
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5). (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marworo)

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Ini di antaranya pisau cutter yang digunakan untuk memotong kemaluan korban dan pakaian daster yang digunakan tersangka untuk membalut luka korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, YC (34), warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tega memotong kemaluan suaminya IPN (20), warga Malaya, Bali.

BACA JUGA:  Keji! Suami di Pati Aniaya Istri hingga Tewas, Gegara Selingkuh?

Peristiwa ini terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Jebres, Solo, Selasa (16/5).(ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya