Kapok! Telan 1 Korban Jiwa, 3 Pembuat Petasan di Pekalongan Ditangkap

Kapok! Telan 1 Korban Jiwa, 3 Pembuat Petasan di Pekalongan Ditangkap - GenPI.co JATENG
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat mengecek lokasi meledaknya sebuah petasan, Sabtu (29/4). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 pembuat petasan yang menyebabkan seorang korban tewas di Pekalongan ditangkap.

Sebagai informasi, ledakan petasan di Pekalongan mengakibatkan 1 orang tewas dan 4 orang luka-luka saat perayaan Syawalan pada Sabtu (29/4).

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan 3 tersangka ditangkap dalam kurun kurang dari 24 jam setelah kasus ledakan petasan.

BACA JUGA:  Lagi! Ledakan Petasan Tewaskan 1 Orang dan Lukai 4 Anak di Pekalongan

"Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam pembuatan petasan yang mengakibatkan korban jiwa itu," kata dia, Selasa (2/5).

Ketiga tersangka yaitu MSB (20), NA (24), AI (24). Mereka adalah warga Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA:  Giliran Polres Batang Sita Seratusan Petasan dan Miras saat Malam Lebaran

"Kami sudah berjanji untuk menuntaskan kasus itu dengan menangkap para pembuat petasan," imbuh dia.

Ketiga tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Enggak Kapok, Ledakan Bahan Petasan di Magelang Rusak 13 Rumah dan Lukai 1 Orang

Di sisi lain, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah petasan berukuran tinggi 38 cm, diameter 14 cm hasil disposal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya