
GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Rembang memberikan sanksi kepada penyelenggara yang menyuguhkan tari erotis atau sexy dancer di Hotel Gajah Mada, Rembang.
Sanksi ini berupa peringatan keras dan denda Rp 1 juta bagi penyelenggara pesta ulang tahun.
Sedangkan hotel yang dijadikan tempat pesta ditutup sementara waktu.
BACA JUGA: Awas! Satpol PP Rembang Dilarang Lakukan Pungli
“Iya penyelenggara kena sanksi peringatan keras dan denda satu juta rupiah,” ujar Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, dilansir jateng.jpnn.com, Rabu (5/1).
Menurut dia, penyidik Polres Rembang telah memeriksa sebanyak 9 orang dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Pesta Ultah Hadirkan Sexy Dancer, Hotel di Rembang Disegel
Sebanyak 9 orang tersebut, yakni penyelenggara, penanggung jawab lokasi acara, DJ, hingga pelaku tarian erotis yang berjumlah 3 orang.
Di sisi lain, Kasatreskrim menjelaskan selanjutnya pihaknya akan mengkaji konstruksi hukum.
BACA JUGA: Beredar Info Pesta Kembang Api di Rembang Expo, Ini Faktanya
Kasus ini pun dalam penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penyelenggara Pesta yang Sajikan Tari Erotis Kena Peringatan Keras, Didenda Sebegini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News