
Adapun ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kami berharap semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menyampaikan kepada warga tentang larangan memproduksi maupun menyalakan petasan," jelas dia.
Selain itu, polisi telah melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk berisi larangan menyalakan petasan di sejumlah titik strategis.(ant)
BACA JUGA: Enggak Kapok, Ledakan Bahan Petasan di Magelang Rusak 13 Rumah dan Lukai 1 Orang
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News