
GenPI.co Jateng - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal galian C di berbagai daerah di Jawa Tengah pada tahun 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan total terdapat 11 kasus penambangan ilegal di berbagai daerah.
"Pengungkapan di wilayah Magelang, Rembang, Pati, serta Rembang," kata dia, Kamis (13/4).
BACA JUGA: Sikat Penambangan Galian C Ilegal, Ganjar Ngaku Dimusuhi Teman
Menurut dia, 11 kasus pertambangan ilegal tersebut dipastikan tidak berizin.
Dwi menjelaskan para tersangka ini merupakan pengelola lokasi-lokasi tambang tak berizin tersebut.
BACA JUGA: Penambangan Pasir Ilegal di Merapi, Wakapolda: Proses Hukum!
Adapun sebagian besar dari kasus yang sudah diungkap tersebut merupakan penambangan tanah urug dan batu.
Dwi menyebut kasus terakhir yang diungkap Polda Jawa Tengah adalah penambangan ilegal di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
BACA JUGA: Ini Harapan Warga Jika Wadas Jadi Lokasi Penambangan Batu Andesit
Di tempat ini ada tambang ilegal seluas 4.000 meter persegi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News