Mau Mudik Naik Kereta Api? Yuk, Perhatikan Aturan Barang Bawaan dan Bagasi

Mau Mudik Naik Kereta Api? Yuk, Perhatikan Aturan Barang Bawaan dan Bagasi - GenPI.co JATENG
PT KAI mengingatkan penumpang untuk membawa barang bawaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan khususnya saat mudik Lebaran. (Foto: Daop 6 Yogyakarta)

GenPI.co Jateng - PT KAI mengingatkan penumpang untuk membawa barang bawaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan khususnya saat mudik Lebaran.

Hal ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, Kamis (13/4).

BACA JUGA:  Perhatian! Mbak Ita Larang ASN Pemkot Semarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Franoto menjelaskan barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk.

Barang bawan juga bisa diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

BACA JUGA:  Mudik Lebaran 2023, Polda Jawa Tengah Siapkan 270 Pos Pengamanan

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” papar Franoto.

Di sisi lain, penumpang tidak diperbolehkan membawa sejumlah barang.

BACA JUGA:  Persiapan Jalur Mudik di Jateng, Ganjar: H-10 Lebaran Beres!

Ini meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya