Selain berbahaya, beraktivitas di area jalur KA juga melanggar peraturan undang-undang.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 181 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam hal ini, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
BACA JUGA: Buruan Pesan! Tiket Kereta Api Lebaran di Daop 6 Masih Banyak
Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk kereta api.
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ungkap Franoto.
BACA JUGA: Tiket Kereta Api Lebaran di Daop 4 Semarang Masih Tersedia 259.000 Tiket
Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Di sisi lain, dari Januari hingga Maret 2023 di Daop 6 ada 7 kasus kecelakaan kereta api.
BACA JUGA: Baru 53% Tiket Kereta Api Lebaran di Daop 6 Yogyakarta yang Terjual, Buruan Pesan!
Pada periode tersebut, terdapat 7 kasus orang menemper kereta api dengan rincian 6 meninggal dunia dan 1 luka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News