
Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sanksinya ada 2. Semarang kan sudah ada Perda Keamanan Pangan sehingga bisa dilakukan Satpol PP. Kalau kami dari penyidik PNS BPOM akan melakukan dari UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," jelas dia.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News