
GenPI.co Jateng - Sebanyak 3.855 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kudus dicoret dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada 2021.
Penghapusan itu terjadi karena sejumlah alasan seperti meninggal dunia, pindah alamat hingga merasa tidak berhak menerima.
Nama-nama penerima yang dicoret ini lantas digantikan oleh warga lain yang memenuhi syarat sesuai hasil musyawarah desa.
BACA JUGA: Urusan Haji dan Umrah Warga Batang Makin Mudah Berkat PLHUT
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Adi Sadhono, mengatakan warga yang ogah menerima BLT Dana Desa karena merasa tidak berhak harus melampirkan surat pengunduran diri.
Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
BACA JUGA: Tanah Longsor di Batang Memutus Akses dan Jembatan
“Artinya, calon penerima BLT yang mengundurkan diri tidak hanya atas ungkapan secara lisan tetapi ada bukti tertulisnya,” kata dia, seperti dikutip Antara, Senin (3/1).
Kemudian, penggantinya dipilih melalui musyawarah desa dengan tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
BACA JUGA: PTM di Jateng 100%, Ganjar: Kalau Belum Vaksin, Jangan Dulu
Nilai BLT yang diterima warga senilai Rp300.000 per KPM. Pada tiga bulan pertama, warga setiap KPM menerima Rp600.000.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News