Di sisi lain, perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja, maka Senin hingga Kamis masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
Sedangkan untuk Jumat masuk kerja pukul 07.30 WIB, dan pulang pada pukul 11.00 WIB.
Adapun pada Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 13.00 WIB.(*)
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel di Tegal, Tarif Murah Mulai Rp 300.000
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News