2,26 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Magelang

2,26 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Magelang - GenPI.co JATENG
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2.263.796 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang pada Rabu (1/3).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang Heru Prayitno mengatakan biasanya pengiriman rokok ilegal memilih jalur yang paling cepat, yaitu melalui tol di pantura dengan berbagai kendaraan.

"Kanwil Jateng mulai dari Bea Cukai Kudus, Semarang, Surakarta, kemudian sampai Tegal begitu rapat pengawasannya, jadi tidak ada peluang lagi. Mereka pikir lewat jalur utara atau tol pasti ditangkap oleh petugas bea cukai," kata dia.

BACA JUGA:  Apes! Kecelakaan Bikin Pengiriman Rokok Ilegal di Grobogan Ketahuan

Heru membeberkan pengiriman rokok ilegal ini lalu melewati jalur tengah dan selatan, yakni Boyolali, Salatiga, Bawen, kemudian ke Kedu.

Menurut, dia mobil-mobil yang mengangkut rokok ilegal di wilayah Bea Cukai Magelang paling banyak ditindak di Purworejo.

BACA JUGA:  9,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Ganjar: PR Kita Makin Tidak Ringan, Pabriknya Kian Menjamur!

"Kalau sudah terpantau masuk wilayah kami, kami selalu lebih mudah menangkapnya di daerah Purworejo, paling sering di sana,” papar dia.

Heru menjelaskan di Wonosobo pada awal Februari 2023 pihaknya menemukan sebuah mobil yang ditinggal di kawasan alun-alun berisi sekitar 150.000 batang rokok ilegal.

BACA JUGA:  Unik! Warga Kudus Bikin Rokok dari Daun Talas, Kok Bisa?

Di sisi lain, pihaknya juga memusnahkan 3.840 kilogram tembakau iris, 257 liter minuman mengandung etil alkohol, 5,28 liter hasil pengolahan tembakau lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya