
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut dengan total nilai Rp2.597.061.005 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.802.105.905.
"Barang-barang tersebut merupakan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, baik TNI khususnya Subdenpom, kepolisian dan Satpol PP," jelas dia.(ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News