2,26 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Magelang

2,26 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Magelang - GenPI.co JATENG
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut dengan total nilai Rp2.597.061.005 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.802.105.905.

"Barang-barang tersebut merupakan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, baik TNI khususnya Subdenpom, kepolisian dan Satpol PP," jelas dia.(ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya