Gibran Wajibkan Wong Solo Pemilik Mobil Punya Garasi, Ada Denda Lho!

Gibran Wajibkan Wong Solo Pemilik Mobil Punya Garasi, Ada Denda Lho! - GenPI.co JATENG
Ilustrasi mengemudikan mobil. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mewajibkan warganya untuk memiliki garasi bagi yang mempunyai mobil.

Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang baru saja disahkan.

Perda ini salah satunya mengatur mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil.

BACA JUGA:  Sayang untuk Dilewatkan! Ini Daftar Event Menarik di Kota Solo Maret 2023

"Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," kata dia, Kamis (2/3).

Dalam Pasal 88 Perda No 10 Tahun 2022 disebutkan setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

BACA JUGA:  Perhatian! Masjid Sheikh Zayed Solo Sediakan 4.000 Takjil Buka Puasa Selama Ramadan

Jika tak dipatuhi, maka ada sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis serta pencabutan kartu tanda anggota.

Ada pula denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta dan/atau pencabutan izin.

BACA JUGA:  Kabar Baik! BBWS Bengawan Solo Ajukan Anggaran Rp 50 Miliar Tangani Banjir di Solo

Gibran menambahkan saat ini baru tahap sosialisasi selama 1 tahun ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya