Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Masih Banyak Lur!

Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Masih Banyak Lur! - GenPI.co JATENG
Para penumpang kereta api jarak jauh yang melakukan perjalanan. (Foto: KAI Daop 6)

Selain itu, syarat naik kereta api sesuai SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

"Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat," papar dia.

Raden menambahkan Daop 6 melakukan pengecekan sarana dan prasarana secara berkala.

BACA JUGA:  Pengumuman! Tiket Kereta Api Lebaran Bisa Dipesan Mulai 26 Februari

Pemerintah pun turut melakukan pengecekan layanan kereta api melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjenka) Kementerian Perhubungan.

“Ditjen KA melakukan ramp check Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Daop 6 selama 3 hari untuk mengecek apakah layanan KAI baik di dalam kereta api maupun stasiun sudah sesuai dengan standar,” jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Buruan! Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru Masih Tersedia

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya