
Di sisi lain, para ketua RT dan RW masih mendapatkan program tambahan dari pemkot.
Dalam hal ini, mereka diikutsertakan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Sudah dibayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan setiap RT dan RW untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar Rp8.100 per orang,” jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Puluhan Anggota Polres Pekalongan Jalani Tes Urine, Begini Hasilnya
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News